Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 947/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
EDO REFORNANDA Bin SOEWANTO MEGA RIDARTO
6632
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edo Refornanda Bin Soewanto Mega Ridarto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberikan pertolongan jahat sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edo Refornanda Bin Soewanto Mega Ridarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    1. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
    Terdakwa:
    EDO REFORNANDA Bin SOEWANTO MEGA RIDARTO
    Nama lengkap : Edo Refornanda Bin Soewanto Mega Ridarto;. Tempat lahir : Batam;. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/20 Mei 1998;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Tiban Mas Blok A No. 41 Kecamatan SekupangKota Batam. Agama : Islam;. Pekerjaan : Tidak Bekerja;Terdakwa Edo Refornanda Bin Soewanto Mega Ridarto ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober2020;2.
    Menyatakan Terdakwa EDO REFORNANDA Bin SOEWANTO MEGARIDARTO bersalah melakukan tindak pidana Penadahan atau PertolonganJahat sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggarPasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDO REFORNANDA BinSOEWANTO MEGA RIDARTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahunHalaman 1 dari 13 Putusan Nomor 947/Pid.B/2020/PN Btmdan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;3.
    Bahwa unsurbarang siapa disini menunjuk pada diri terdakwa yang dalam perkara ini adalahTerdakwa Edo Refornanda Bin Soewanto Mega Ridarto yang diajukan kePersidangan dengan identitas yang telah ditanyakan dipersidangan sehinggatidak terjadi error in persona dan padanya tidak terdapat alasan pemaaf maupunpembenar.
    Menyatakan Terdakwa Edo Refornanda BinSoewanto Mega Ridarto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana turut serta memberikan pertolongan jahatsebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EdoRefornanda Bin Soewanto Mega Ridarto oleh karena itu. dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 947/Pid.B/2020/PN Btm3.
Register : 15-01-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN BATAM Nomor 16/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin BASO HAJI
4022
  • al, lalu saksi ALDYNO HERYANDAmempersilahkan terdakwa untuk membawa sepeda motor miliknya untukdicoba.Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut,terdakwa membawanya menuju ke Perumahan Cahaya Garden Bengkong danpada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi EDO REFORNANDA (dilakukanpenuntutan secara terpisah) lalu terdakwa menanyakan apakah ianyamengetahui rumah saksi RAHMAT ASFANDI (dilakukan penuntutan secaraterpisah) lalu saksi EDO REFORNANDA mengantarkan terdakwa menuju kerumah saksi
    Setelah itu saksi RAHMAT ASANDI memberikanuang kepada saksi EDO REFORNANDA sebesar Rp.1.900.000,(Satu jutasembilan ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa pergi bersama saksi EDOREFORNANDA meninggalkan rumah saksi RAHMAT ASFANDI.
    Setelah itu terdakwamemberikan uang sebesar Rp.1.900.000, (Satu juta sembilan ratus riburupiah) kepada saksi EDO REFORNANDA dan kemudian saksi SAIFULBAHRI dan saksi EDO REFORNANDA pergi meninggalkan rumahterdakwa.
    , lalu saksi ALDYNOHERYANDA mempersilahkan terdakwa untuk membawa sepeda motormiliknya untuk dicoba.Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, terdakwamembawanya menuju ke Perumahan Cahaya Garden Bengkong danpada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi EDO REFORNANDA laluterdakwa menanyakan apakah ianya mengetahui rumah saksi RAHMATASFANDI lalu) saksi EDO REFORNANDA mengantarkan terdakwamenuju ke rumah saksi RAHMAT ASFANDI sambil membawa 1(satu) unitsepeda motor merk Yamaha NMAX warna
    Setelah itusaksi RAHMAT ASANDI memberikan uang kepada saksi EDO REFORNANDAsebesar Rp.1.900.000,(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah ituterdakwa pergi bersama saksi EDO REFORNANDA meninggalkan rumah saksiRAHMAT ASFANDI.
Register : 15-01-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN BATAM Nomor 15/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
RAHMAT ASFANDI
6120
  • Kemudian setelah mengambil uangtersebut terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan tidak lama kemudian saksiSAIFUL BAHRI dan saksi EDO REFORNANDA (masingmasing dilakukanpenuntutan secara terpisah) datang menggunakan 1 (satu) unit soeeda motormerk Yamaha N MAX warna abuabu Tahun 2019 dnegan Nomor Polisi BP4616 QQ, Nomor Rangka MH3SG3190KJ586681 dan Nomor MesinG3E4E1466316 yang menitipkan motor tersebut ke dalam rumah terdakwa yangdiketahul merupakan sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksiSAIFUL
    Setelah itu terdakwa RAHMAT ASANDImemberikan uang kepada saksi EDO REFORNANDA sebesarRp.1.900.000,(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah ituterdakwa pergi bersama saksi EDO REFORNANDA meninggalkan rumahterdakwa RAHMAT ASFANDI.
    Sesampainya dirumah saksi EDOREFORNANDA menyerahkan uang sejumlah Rp.1.900.000,(satu jutasembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa memberikanuang sebesar Rp 400.000,(empat ratus ribu) kepada saksi EDO sebesarRp.1.900.000,(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk upahmengantar terdakwa kerumah.eTerhadap keterangan saksi tersebut, Anak membenarkan dan tidakkeberatan;Saksi EDO REFORNANDA Bin SOEWANTO MEGA RIDARTO,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar
    Setelah itu terdakwamemberikan uang sebesar Rp.1.900.000, (Satu juta sembilan ratus riburupiah) kepada saksi EDO REFORNANDA dan kemudian saksi SAIFULBAHRI dan saksi EDO REFORNANDA pergi meninggalkan rumahterdakwa.