Ditemukan 5 data
Pendi Tarigan Tambun
Tergugat:
1.Liasta Gurukinayan
2.Rehmuli Br Sembiring
209 — 30
Penggugat:
Pendi Tarigan Tambun
Tergugat:
1.Liasta Gurukinayan
2.Rehmuli Br Sembiring
Terbanding/Tergugat I : Liasta Gurukinayan
Terbanding/Tergugat II : Rehmuli Br Sembiring
71 — 0
Pembanding/Penggugat : Pendi Tarigan Tambun
Terbanding/Tergugat I : Liasta Gurukinayan
Terbanding/Tergugat II : Rehmuli Br Sembiring
PERIANTO GINTING
23 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan identitas diri Pemohon yang sebenarnya adalah nama PERIANTO GINTING, tempat lahir di KUTARAYA, pada tanggal 02 Maret 1987, Anak Ketiga, laki-laki dari Rosmawaty Br Sitepu dan Rehmuli Ginting, sebagaimana terbukti dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 686/TD/2000. yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karo pada
atas tertera padaKARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIANIK : 2171114603959002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 01 September 2016 ;2 Bahwa identitas Pemohon yang tertera pada KUTIPAN AKTA KELAHIRANNO : 686TD/2000 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Karo pada tanggal 03 Juli 2000 juga bemama PERIANTOGINTING. tempat lahir di KUTARAYA. pada tanggal 02 MARET 1987, AnakKetiga Laki laki dan Rosmawaty br Sitepu dan Rehmuli
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam pada tanggal20 Agustus 2009 dan tanggal habis berlakunva Paspor pada tanggal 20Agustus 2014 melampirkan data atas nama FERIANTO GINTING, TempatLahir TIGA BINANGA, Tanggal Lahir 02 MARET 1986 :4 Bahwa Identitas Pemohon yang tertera pada KARTU KELUARGA (Kk) NO :2171060307120002 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Batam pada tanggal 21 Januari 2019 bemama PERIANTOGINTING, tempat lahir di KUTARAYA, pada tanggal 02 MARET 1987, namaorang tua REHMULI
khususnya mengenai nama, tempat, dan tahun lahirsebelumnya tertulis nama Pemohon : FERIANTO GINTING, lahir di TigaBinanga, pada tanggal 02 Maret 1986, seharusnya nama : PERIANTOHalaman 3 Penetapan Nomor:199/Pdt.P/2019/PN BTMGINTING, lahir di Kutaraya, pada tanggal 02 Maret 1987 sesuai tersebutdalam KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;bahwa sesuai Akte Kelahiran, Pemohon bernama PERIANTO GINTING,lahir di Kutaraya, pada tanggal 02 Maret 1987, anak ketiga, Lakilakidari Rosmawaty Br Sitepu dan Rehmuli
permohonan Pemohon soal pengesahan identitasPemohon khususnya mengenai nama, tempat, dan tahun lahirsebelumnya tertulis nama Pemohon : FERIANTO GINTING, lahir di TigaBinanga, pada tanggal 02 Maret 1986, seharusnya nama : PERIANTOGINTING, lahir di Kutaraya, pada tanggal 02 Maret 1987 sesuai tersebutdalam KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;bahwa sesuai Akte Kelahiran, Pemohon bernama PERIANTO GINTING,lahir di Kutaraya, pada tanggal 02 Maret 1987, anak ketiga, Lakilakidari Rosmawaty Br Sitepu dan Rehmuli
bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan,penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga NegaraIndonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Menimbang, bahwa petitum ke2 dari permohonan pemohan adalahMenyatakan identitas Pemohon yang sebenarnya adalah nama PERIANTOGINTING. tempat lahir di KUTARAYA, pada tanggal 02 MARET 1987, AnakKetiga Laki laki dari Rosmawaty br Sitepu dan Rehmuli
56 — 41
Rehmuli Kembaren,3.Minta Malem Br. Sembiring Kembaren, S.Pd (ic.Penggugat I), 4. SabarKembaren, 5. Merdeka Kembaren, 6. Ibrahim Kembaren;2. Bahwa, Penggugat dan Penggugatll atau disebut Para Penggugat adalahahli waris yang juga sebagai perwakilan Para Ahli Waris dari Alm.LandasKembaren dan Almh. Pulung Br. Peranginangin yang merupakan Kakekdan Nenek Para Penggugat dan perwakilan dari Alm.
Kantor Kembaren termasuk jugaPembanding kepada Rehmuli Kembaren dan Rehmuli Kembaren telahmenjualnya kepada orang lain, demikian juga tanah peninggalan AlmHalaman 92 dari 98 Putusan Nomor 522/PDT/2019/PT MDN.landas Kembaren yang menjadi bagian Raja Malem Kembaren telah dijualoleh anaknya Sampe Tuah kembaren ;Bahwa Judex factie Pengadilan Negeri Stabat sangatlah adil dalammemeriksa, mengadili dan memutus perkara A quo, karena meskipun tidakberwenang menyatakan sah dan berharga Putusan yang dibuat
68 — 19
Kerangka Acuan Kerja oleh (Alm) Pak SantoPasaribu (sebagai Ketua TIM dari Kementrian Kesehatan untuk wilayahSumatera Utara) dan hari ketiganya Konsep Kerangka Acuan Kerja yang saksibuat diperiksa oleh (Alm) Pak Santo Pasaribu serta hasil pemeriksaanpenyusunan Konsep Kerangka Acuan Kerja dibawa kembali ke daerah untukdiperbaiki;Bahwa konsep Kerangka Acuan Kerja yang telah diperbaiki oleh saksi kemudiansaksi antar kembali bersama dengan terdakwa (sebagai Kepala DinasKesehatan Kota Tebing Tinggi) dan Rehmuli
KaroKaro (Kasi di Bappeda) dipertengahan bulan Juni 2011 ke Kementrian Kesehatan di Jakarta berdasarkanundangan dari Kementrian Kesehatan selama 3 hari dan langsung bertemudengan (Alm) Pak Santo Pasaribu (sebagai Ketua TIM dari KementrianKesehatan untuk wilayah Sumatera Utara);Bahwa kegiatan pada hari Kedua saksi bersama dengan terdakwa (sebagaiKepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi) dan Rehmuli KaroKaro (Kasi diBappeda) diarahkan oleh (Alm) Pak Santo Pasaribu menuju KementrianKeuangan untuk