Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 768/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon:
Fitria Purwanti
369
    1. Menyatakan memberikan ijin kepada Pemobon untuk memperbaiki Nama Pemohon dari Fitria Purwanti menjadi Edwin Purwanti pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 15963/UMUM/2006 atas nama Qeshav Reidhan
      Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran atas nama Qeshav Reidhan Pratamadengan No. 15963/UMUM/2006 yang dikeluarkan Catatan Sipil KotaBandung tanggal 15 Agustus 2006, tercantum nama Fitria Purwantisebagai salah satu pihak dari pasangan suamiisteri yang melahirkannya;. Bahwa karena hal tersebut di atas, Pemohon bermaksud untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum pada Akta Kelahiran atasnama Qeshav Reidhan Pratama dengan No. 15963/UMUM/2006 dariFitria Purwanti menjadi Edwin Purwanti;.
      Memberikan ijin kepada Pemobon untuk memperbaiki Nama Pemohondari Fitria Purwanti menjadi Edwin Purwanti pada kutipan Akta KelahiranNomor 15963/UMUMI/2006 atas nama Qeshav Reidhan Pratama3.
      Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkanPerbaikan Nama Pemohon selaku orang tua dari Qeshav ReidhanPratama pada Akta Kelahiran Nomor 15963/UMUM/2006 atas namaQeshav Reidhan Pratama dari Nama Fitria Purwanti menjadi EdwinPurwanti, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yangbersangkutan;4.
      Coblong, Kota Bandung 40133; Bahwa saksi kenal dengan pemohon sejak lahir;Halaman 4 dari 9 Halaman Penetapan Nomor 768/Pat.P/2020/PN Bdg Bahwa pemohon anak dari pasangan suami istri bernama Bapak Kurmendan ibu Sumarni; Bahwa sejak lahir pemohon bernama Edwin Purwanti; Bahwa pemohon menikah dengan seorang laki laki bernama AgungMuhara, Bahwa dari perkawinanya dengan Agung Muhara, pemohon dikaruniaiseorang anak bernama Qeshav Reidhan Pratama; Bahwa pemohon mengganti namanya semenjak pemohon menjadi
      Menyatakan memberikan ijin kepada Pemobon untuk memperbaiki NamaPemohon dari Fitria Purwanti menjadi Edwin Purwanti pada kutipan AktaKelahiran Nomor 15963/UMUM/2006 atas nama Qeshav Reidhan Pratama;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapantentang perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk diregister dalambuku yang diperuntukan untuk itu;4.