Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 13-07-2018
Putusan PN GARUT Nomor 24/Pid.C/2018/PN GRT
Tanggal 4 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
REVIE BUDIMAN,SH.M.S.I
Terdakwa:
ANGGA WIJAYA BIN TOHARI
294
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan;
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) Bulan;
    Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
    Menetapkan barang bukti berupa :

    1 (satu) buah dongkrak warna merah ;
    1 (satu) buah kipas angin Charger warna hitam ;
    1 (satu) buah baju Sweeter warna merah marun ;

    Dikembalikan kepada saksi Luma Reidoni