Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 12-06-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 525/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 19 Desember 2018 — REIHANNOR
165
  • Menetapkan memperbaiki akta kelahiran Pemohon yang bernama REIHANNOR: Yang salahNama : REIHANNOR;Seharusnya yang benarNama : REIHANOR;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kotawaringin Timur;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    REIHANNOR