Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY
67 — 48
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Andhika Leonard Reinford Pandoy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY.
- 1 ( satu ) Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1467 tanggal 20 Desember 2021 An. ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY,
Dikembalikan ke PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE / FIF Cabang Manado;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY