Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN MANADO Nomor 193/Pid.B/2023/PN Mnd
Tanggal 4 September 2023 —
Terdakwa:
ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY
6748
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Andhika Leonard Reinford Pandoy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
    ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY.
  • 1 ( satu ) Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1467 tanggal 20 Desember 2021 An. ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY,

Dikembalikan ke PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE / FIF Cabang Manado;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
ANDHIKA LEONARD REINFORD PANDOY