Ditemukan 1 data
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
HISKIA REINVALDI LIMBE
22 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa HIZKIA REINVALDI LIMBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
HISKIA REINVALDI LIMBE