Ditemukan 1 data
REIVELINO PARLINDUNGAN
6 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti atau merubah namanya, yaitu dalam Akta Kelahirannya, semula dicatat dan tercatat bernama REIVELINO PARLINDUNGAN PARSAROAN SITOMPUL dan dalam Akta Perkawinannya, semula dicatat dan tercatat bernama SITOMPUL, REIVELINO PARLINDUNGAN PARSAROAN, selanjutnya diganti atau dirubah menjadi REIVELINO PARLINDUNGAN;
- Memerintahkan Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh
Pemohon:
REIVELINO PARLINDUNGAN