Ditemukan 4 data
82 — 76
Jimmy Rekartono selaku Pemohon sebagai pengampu dari Alvin Renaldi Ramadhan;3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah)
JIMMY REKARTONO, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur 65 tahun, perkerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Mahoni No. 1, RT/RW 005/006, Kelurahan Desa Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :1. Reza Mahastra S.H.,M.H.;2. Michael P. Simanjuntak S.H.,M.H.;3. Novio Manurung S.H.;4. Ryan Ruth Bonita S.H.
JIMMY REKARTONO, Warga Negara Indonesia, agama Islam, umur65 tahun, perkerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Mahoni No. 1,RT/RW 005/006, Kelurahan Desa Pondok Labu, Kecamatan Cilandak,Jakarta Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya1.23.4Reza Mahastra S.H.,M.H.;Michael P. Simanjuntak S.H.,M.H.;Novio Manurung S.H.
Danlebih lanjut pasal ini menyatakan bahwa mereka yang belum dewasa dan tidakberada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian;Menimbang, bahwa menurut bukti P4 Kutipan Akta Kelahiran Alvin RenaldiRamadhan, tercatat anak kesatu dari Jimmi Rekartono (Pemohon) dan NanaRusnaningsih (almarhumah istreri Pemohon) lahir di Jakarta pada tanggal 29Desember 1997, dan juga dari keterangan saksisaksi bahwa Alvin RenaldiRamadhan adalah anak dari Pemohon, sehingga dengan demikian benar AlvinRenaldi
Jimmy Rekartono selaku Pemohon sebagai pengampu dariAlvin Renaldi Ramadhan;3.
128 — 52
JIMMY REKARTONO
83 — 56
Jimmy Rekartono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon dalam Konpensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi berupa Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah); <
DALAM REKONPENSI
55 — 24
Jimmy Rekartono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon dalam Konvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon dalam Konvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon dalam Konvensi berupa Uang Tunai sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum
Dalam Rekonvensi