Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PA JOMBANG Nomor 602/Pdt.P/2022/PA.Jbg
Tanggal 1 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
1613
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan almarhum Mohamad Effendy Reksodihardjo bin Toehiroen yang meninggal dunia pada tanggal 07 April 2022 sebagai pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum Mohamad Effendy Reksodihardjo bin Toehiroen adalah:
      1. Lily Widawati binti Tegoeh Soegianto (sebagai istri/ Pemohon I);
      2. Adi Setya Budidharma bin Mohamad Effendy Rekodihardjo (sebagai anak
    laki-laki/ Pemohon II);
  • Windy Rachmawati binti Mohamad Effendy Rekodihardjo (sebagai anak perempuan/ Pemohon III);
  • Satrya Mahardhika bin Mohamad Effendy Rekodihardjo (sebagai anak laki-laki/ Pemohon IV);
    1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);