Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN ATAMBUA Nomor 86/PID/B/2014/PN.ATB
Tanggal 14 Juli 2014 — MARSELUS RELFAS AMARAL alias TERSON
4917
  • Menyatakan Terdakwa Marselus Relfas Amaral alias Terson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di Muka Umum dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka2. Menghukum Terdakwa Marselus Relfas Amaral alias Terson dengan pidana penjara selama 3( tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3.
    MARSELUS RELFAS AMARAL alias TERSON
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IB Atambua yang memeriksa dan mengadili PerkaraPerkara Pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MARSELUS RELFAS AMARAL aliasTERSON ;Tempat lahir : Fatumea ;Umur / Tgl. lahir : 17 Tahun/ 6 Maret 1997 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Nasikun, Kec.
    Menyatakan terdakwa Marselus Relfas Amaral, teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehinggamengakibatkan lukaluka sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 ayat (1) jo Ayat (2) ke1 KUHPidana;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marseluas Relfas Amaral,dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    Jaksa/PenuntutUmum, terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun secara lisan hanya mohonkeringanan hukuman dan berjanji tidak mengulangi perouatannya ;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa/penuntut umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya ;Menimbang bahwa setelah mendengar surat dakwaan Penuntut UmumNomor :PDM89/ATAMB/06/2014 tertanggal, 06 Juni 2014 = dipersidangan, yangmendakwa terdakwa sebagai berikut :Kesatu ;Bahwa mereka terdakwa MARSELUS RELFAS
    Menyatakan Terdakwa Marselus Relfas Amaral alias Terson terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di Muka Umumdengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkanorang lain luka2. Menghukum Terdakwa Marselus Relfas Amaral alias Terson dengan pidanapenjara selama 3(tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.