Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2015 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 62/Pid.B/2015/PN.Bjb
Tanggal 12 Mei 2015 — ARIS ADITIA RAHMAN bin ASEP HADI KUSUMA
167
  • Alfrit Remungan, dikembalikan kepada saksi HARTONO bin KARNEN ; Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
    ALFRIT REMUNGAN;Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HARTONO Bin KARNEN.4.
    Alfrit Remungan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganTerdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah diperoleh fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut := Bahwa benar pada Hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 jam 13.00 Wita diPerumahan Grand Mawar City Kelurahan Palam Kecamatan LoktabatSelatan Kota Banjarbaru, Terdakwa mengambil 1 (buah) tas warna Hitamberisikan 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Pink dan 1 (satu) unitmodem merk Telkom
    Alfrit Remungan, dari fakta yang terungkap di persidangandipinjam terdakwa dari saksi Hartono bin Karnen maka patut menurut hukumuntuk dikembalikan kepada saksi tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkarayang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan ketentuan pasal 362 KUHP, serta pasal 197 KUHAPdan pasal pasal lain dari peraturan yang bersangkutan;MENGADILIe Menyatakan Terdakwa
    Alfrit Remungan, dikembalikan kepada saksiHARTONO bin KARNEN ;e Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu Rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Banjarbaru pada hari ini Selasa tanggal 12 Mei 2015 olehkami H. BUDI WINATA, SH sebagai Ketua Majelis,M.AULIA REZA UTAMA, SH dan WILGANIA AMMERILIA, SH, masing Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor :62/Pid.B/2015/PN.