Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Llg
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
NANDA HARDIKA,.SH
Terdakwa:
VERNUS RENANDES Alias ANDES BIN ENDELIS
196
    1. Menyatakan Terdakwa Vernus Renandes Als Andes Bin Endelis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    NANDA HARDIKA,.SH
    Terdakwa:
    VERNUS RENANDES Alias ANDES BIN ENDELIS
    Nama lengkap : Vernus Renandes Alias Andes Bin Endelis. Tempat lahir : Lubuklinggau. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/25 Februari 1985. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Tapak Lebar Rt.09 Kelurahan Ulak LebarKecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau. Agama : IslamPekerjaan : Buruh BangunanTerdakwa Vernus Renandes Alias Andes Bin Endelis ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 21Desember 20182.
    Menyatakan Terdakwa vernus renandes als andes bin endelis telahterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimanadiatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam Dakwaan Kedua.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa vernus renandes als andesbin endelis dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dengandikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000 subsidiair 3 (tiga) bulan;3.
    Unsur Setiap Orang;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orangatau manusia atau Badan Hukum sebagai subyek hukum yang mampumempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam perkara iniadalah Terdakwa Vernus Renandes Als Andes Bin Endelis, dengan segalaidentitasnya yang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah seseorang yangsepanjang pemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanya
    Menyatakan Terdakwa Vernus Renandes Als Andes Bin Endelis terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakDan Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.