Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 29-09-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 234/Pid.B/2023/PN Bgl
Tanggal 26 September 2023 — Penuntut Umum:
HERU PUJAKESUMA, S.H., M.H
Terdakwa:
1.ARROFI ADITIYA Als ROFI Bin EDDY NURSAMSI
2.RENDIANSA Als BODEK Bin IRAWAN
7056
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa IArrofi Aditiya Als Rofi Bin Edi NursamsidanTerdakwa II RendiansaAls Bodek Bin Irawantelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa IArrofi Aditiya Als Rofi Bin Edi Nursamsi
    danTerdakwa II RendiansaAls Bodek Bin Irawanmasing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti:
    • 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda