Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 249/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal 19 Juli 2018 — Pemohon:
YONARDO GARNEDA RENDRAR PUTERA
6921
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3374-LT-08042011.0022 tertanggal 8 April 2011 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : Yonardo Garneda Rendrar Putera ditambah dengan nama : Yosi sehingga nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca : Yosi Yonardo Garneda
    Rendrar Putera;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan Negeri Semarang agar penambahan nama tersebut di catat di dalam register yang tersedia untuk itu dan di catatkan pula dalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan
    Pemohon:
    YONARDO GARNEDA RENDRAR PUTERA
    Memberi ijin kepada pemohon untuk menambah nama pemohonpada akte kelahiran pemohon yang semula nama Pemohon tertulisdan terbaca Yonardo Garneda Rendrar Putera dirubah menjaditertulis dan terbaca Yosi Yonardo Garneda Rendrar Putera ;Il.
    Putera; Bahwa penambahan nama Pemohon tertulisdan terbaca : Yonardo Garneda Rendrar Putera ditambah dengan Yosisehingga nama pemohon menjadi tertulis dan terbaca : Yosi YonardoGarneda Rendrar Putera; Bahwa tidak ada dampak hukum yang negatifterhadap penambahan nama yang diajukan oleh Pemohon tersebutkarena jika tidak dilakukan penambahan nama dalam Kutipan AktaKelahiran tersebut akan menyusahkan pemohon di kemudian hari.; Bahwa perilaku dan adat istiadat Pemohondan keluarga ditengahtengah masyarakat
    Putera ditambah Yosisehingga menjadi tertulis dan terbaca : Yosi Yonardo GarnedaRendrar Putera;Hal 6 dari 9 Halaman Nomor: 249/Pdt.P/2018/PN.Smg Bahwa Nama Yonardo Garneda RendrarPutera maupun nama Yosi Yonardo Garneda Rendrar Putera adalahorangnya sama atau orangnya hanya satu yaitu Pemohon; Bahwa perihal penyesuaian nama maupunpenambahan nama dari Yonardo Garneda Rendrar Putera ditambahnama depannya Yosi sehingga menjadi tertulis dan terbaca : YosiYonardo Garneda Rendrar Putera, sebagai saudara
    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3374LI08042011.0022 tertanggal 8 April 2011 yang semula nama PemohonHal 8 dari 9 Halaman Nomor: 249/Pdt.P/2018/PN.Smgtertulis dan terbaca : Yonardo Garneda Rendrar Putera ditambahdengan nama : Yosi sehingga nama Pemohon menjadi tertulis danterbaca : Yosi Yonardo Garneda Rendrar Putera;3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinanPenetapan ini