Ditemukan 1 data
19 — 6
Menetapkan kelahiran DEWI PRATIWI MARUNDURI jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 04 Juni 1990,yang lahir dari orang tua bernama OHEZIDUHU MARUNDURI (ayah) dengan RENTINARIA SARAGIH (ibu) ;-----------------------------------------------------------3.Memberi kuasa dan memerintahkan kepada pegawai pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Nias untuk mendaftarkan kelahiran pemohon tersebut dalam daftar tambahan kelahiran untuk warga Negara republik Indonesia
keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan dipersidangan ; 222 nnn anne nnn nnn nn nnn nnn e neewonn Menimbang, bahwa pemohon berdasarkan surat permohonannyatertanggal 25 April 2013 yang telah di daftarkan di Kantor KepaniteraanPengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 25 April 2013 di bawah registerNomor 214/Pdt.P/.2013/PNGS telah mengemukakan halhal sebagaiberikut :a Bahwa orang tua Pemohon telah melangsungkan perkawinanantara , berdasarkan Surat keterangan nikah Oheziduhu Marunduri(ayah) dengan Rentinaria
Menetapkan kelahiran DEWI PRATIWI MARUNDURI jeniskelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 04 Juni1990,yang lahir dari orang tua bernama OHEZIDUHUMARUNDURI (ayah) dengan RENTINARIA SARAGIH3.Memberi kuasa dan memerintahkan kepada pegawai pencatat diKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Niasuntuk mendaftarkan kelahiran pemohon tersebut dalam daftartambahan kelahiran untuk warga Negara republik Indonesiadengan menerbitkan akta kelahiran pemohon tersebut danmenyerahkan kepada pemohon
(LIDASOKHI MENDROFA) ;====e Bahwa Pemohon merasa berkepentingan untuk memohonkanPenetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mendapatkankelahiran Pemohon tersebut dan supaya didaftarkan di KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias danSupaya diterbitkan Akta Kelahiran Anak Pemohontersebut 5 222 Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 sampai dengan buktiP5 yang dikuatkan dengan keterangan seluruh saksi diperoleh faktahukum bahwa yang bernama OHEZIDUHU MARUNDURI telah menikahdengan RENTINARIA
SARAGIH (ibu) pada tanggal 06 September1989 ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon, bukti P5(Kartu Keluarga), bukti P2 (akta perkawinan ) yang dikuatkan denganketerangan seluruh saksi diperoleh fakta hukum bahwa OHEZIDUHUMARUNDURI dengan RENTINARIA SARAGIH tersebut telahmelahirkan seseorang anak Perempuan yang bernama DEWI PRATIWIMARUNDURI lahir di Medan pada tanggal 20 Oktober 1995 danpemohon tersebut belum pernah dicatatkan pada kantor catatan sipilKabupaten Nias untuk mendapatkan Akta
administrasikependudukan, pasal 64 ayat 1 dan 2, pasal 65 ayat 1 dan 2 peraturanpresiden RI No.25 tahun 2008 serta peraturan Daerah kabupaten NiasNo.14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukanserta peraturan lain yang berkenan dengan permohonan ini;MENETAPKAN : 2.1 Mengabulkan permohonanPemohon 57 227222 2nn nnnMenetapkan kelahiran DEWI PRATIWI MARUNDURI jeniskelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 04 Juni1990,yang lahir dari orang tua bernama OHEZIDUHUMARUNDURI (ayah) dengan RENTINARIA