Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 2074/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 3 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Martua Poltak Hasudungan Pardede Diwakili Oleh : Andreas B. Sinambela, SH, MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Selamat Riady Damanik, S.H.
7441
  • adalah Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, maka tentunya Keadilan danKemanfaatan Hukum tidak dapat dipenuhi oleh putusan Pengadilan NegeriPematang Siantar dalam menjatuhkan hukum badan 3 (tiga) tahun penjara; Bahwa dalam asas hukum pidana terdapat asas yang menyatakan hakimbersifat aktif, yang mana dalam perkara a quo hakim yang memeriksa danmengadili perkara a quo tidak menggali faktafakta hukum yang sebenarnyadan dalam pertimbangan hukumnya hanya mempertimbangkan saksi yangbernama Sebet Rentiwati
    Sihombing yang merupakan Ibu dari Korban danmantan Istri Terdakwa; Bahwa dalam perkara perceraian antara Terdakwa dengan saksi SebetRentiwati Sihombing yang mana hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraperceraian antara Terdakwa dengan Sebet Rentiwati Sihombingsebagaimana Register Perkara Nomor : 78/Pdt.G/2021/PN.Pms, yang manadalam perkara tersebut telah terbukti secara sah bahwa rumah tanggaTerdakwa dan Sebet Rentiwati Sihombing terjadi
    perkara a quo bukan untukmembantah tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemohon,namun memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapatmeringankan hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo pada tingkat pertama dengan alasan bahwaPemohon masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah anakanak Pemohon sekalipun anakanak Pemohon tidak sudi lagi bertemudengan Pemohon; Bahwa sekali pun adanya keretakan hubungan antara Pemohon dengansaksi Sebet Rentiwati