Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN TEBO Nomor 17/Pdt.P/2020/PN Mrt
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
Repian Pahrozi
6018
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah secara hukum Pemohon Repian Pahrozi untuk Memberikan ijin menjaminkan Sertifikat Hak Milik nomor 2018 atas nama REPIAN PAHROZI (Pemohon) tersebut sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman/ Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Tebo;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp206.000,00.- (dua ratus enam ribu rupiah);
    Pemohon:
    Repian Pahrozi
    yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Miliknomor 2018 atas nama REPIAN PAHROZI (Pemohon);Bahwa Pemohon bermaksud untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik nomor2018 atas nama REPIAN PAHROZI (Pemohon) tersebut sebagai jaminandalam pengajuan pinjaman/ Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk (BRI) Cabang Tebo;Bahwa Pemohon membutuhkan biaya usaha untuk mencukupi kebutuhanhidup seharihari pemohon serta memenuhi kebutuhan hidup anakpemohon, oleh sebab itu pemohon mengajukan pinjaman kredit pada BankRakyat
    Indonesia (Persero) Tok (BRI) Cabang Tebo, dan menjadikanSertifikat Hak Milik nomor 2018 atas nama REPIAN PAHROZI (Pemohon)tersebut sebagai jaminannya;Bahwa oleh karena anak pemohon atas nama Rafi Adhitya Wicaksanamasih dibawah umur (belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri),maka pemohon memandang perlu mengajukan permohonan jin untukmenjaminkan Harta Warisan berupa Sertifikat Hak Milik nomor 2018 atasnama REPIAN PAHROZI (Pemohon) tersebut sebagai jaminan kredit padaBank Rakyat Indoneisa (Persero
    JamilPadang pada tanggal 19 Mei 2017; Bahwabenar Istri pemohon mempunyai harta peninggalan diantaranyaadalah berupa tanah seluas 176 M2 yang telah diterbitkan Sertifikat HakMilik nomor 2018 atas nama REPIAN PAHROZI (Pemohon); Bahwa benar Pemohon bermaksud untuk menjadikan Sertifikat Hak Miliknomor 2018 atas nama REPIAN PAHROZI (Pemohon) tersebut sebagaijaminan dalam pengajuan pinjaman/ Kredit pada Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk (BRI) Cabang Tebo; Bahwa benar Pemohon membutuhkan biaya usaha untuk
    Jamil Padang pada tanggal 19 Mei 2017 danIstri pemohon mempunyai harta peninggalan diantaranya adalah berupaanah seluas 176 M2 yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 2018 atasnama REPIAN PAHROZI;Menimbang bahwa pemohon bermaksud menjadikan harta peninggalan tanahseluas 176 M?
    Menetapkan sah secara hukum Pemohon Repian Pahrozi untukMemberikan ijin menjaminkan Sertifikat Hak Milik nomor 2018 atas namaREPIAN PAHROZI (Pemohon) tersebut sebagai jaminan dalam pengajuanpinjaman/ Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok (BRI) CabangTebo;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp206.000,00.
Register : 22-04-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Mto
Tanggal 20 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1211
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Repian Pahrozi bin Haris) terhadap Penggugat (Nurul Alfia binti Sayuti. S);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Muara Tebo tahun 2024;
Register : 01-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 642/Pdt.G/2019/PA.LLG
Tanggal 22 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Repian bin Sumarno) terhadap Penggugat (Evi Rismayanti binti Bambang Utoyo);

    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 536.000,- (lima

Register : 03-08-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 24-09-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 646/Pdt.G/2016/PA.ME
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Adit Pitrado Bin Isnawi Suntahar) terhadap Penggugat (Nevra Jenian Tesa Binti Amat Repian);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambang Dangku untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5.

Register : 17-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 70-K/PM.III-16/AD/IX/2020
Tanggal 23 September 2020 — Oditur:
Hasta Sukidi, S.H.
Terdakwa:
NIKMAT SITAKAR
10529
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    Berupa barang :

    - uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

    Dikembalikan kepada Terdakwa

    Berupa surat :

    - 1 (satu) Lembar foto copy uang tunai

    - 3 (tiga) lembar fotocopy bukti transfer

    - 1 (satu) lembar bukti kwitansi pengembalian Uang dari Terdakwa kepada Para Saksi yang menerima Saksi Repian

    .: PasalKUHP jo Pasal 15 jo Pasal 16 KUHPM dan Pasal 190 Ayat(1) jo Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan. 3 (tiga) lembar fotocopy bukti transfer 1 (satu) lembar bukti kwitansi pengembalianUang dari Terdakwa kepada Para Saksi yangmenerima Saksi Repian. 1 (Satu) lembar Surat perdamaian Terdakwadengan Para Saksi yang disaksikan dan diketahuipejabat setempat.Bahwa barang bukti surat tersebut sangat berkaitanerat
    ataumelakukan pelanggaran hukum disiplin militersebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UndangUndang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang HukumDisiplin Militer sebelum masa percobaan selesaiMenetapkan barang bukti berupa :1)2)Berupa barang : Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)Dikembalikan kepada TerdakwaBerupa Surat :1 (Satu) Lembar foto copy uang tunai3 (tiga) lembar fotocopy bukti transfer1 (Satu) lembar bukti kwitansi pengembalian Uang dariTerdakwa kepada Para Saksi yang menerima Saksi Repian