Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 340/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 15 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1714
  • Menyatakan anak yang bernama :
    1. Aulia Salma Refliyanti binti Replidon, lahir di Depok, pada tanggal 25 Juli 2003 (umur 17 tahun);
    2. M. Alik Jainudin bin Muhamad D, lahir di Depok, pada tanggal 15 November 2002 (umur 18 tahun);
  • Belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.

    Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan 1 atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

    1. Memberikan izin kepada pemohon 1 dan pemohon 2 untuk menikahkan anak perempuannya yang bernama Aulia Salma Refliyanti binti Replidon dengan anak lelaki dari pemohon 3 dan pemohon 4 yang bernama M.