Ditemukan 1 data
145 — 67
- 1 (satu) lembar baju sweater warna hijau merk Gucci;
- 1 (satu) lembar jilbab segi empat warna biru;
- 1 (satu) lembar baju dalam warna merah putih motif abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna pink garis-garis biru;
- 1 (satu) lembar bra warna merah motif bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar pelapis jilbab warna hijau;
yang telah disita dari Anak Korban Sinar Resqillah maka dikembalikan kepada Anak Korban Sinar Resqillah;
KonaweSelatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa Anak , dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan ataumembujuk Anak Sinar Resqillah Alias Sinar untuk melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain, kejadian tersebut dilakukan Anak dengancara sebagai berikut :Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira
Halili Nip.196012311986101026 menyatakan bahwa di Kota Kendari pada tanggal duapuluh lima Agustus tahun dua ribu tiga telah lahir Sinar Resqillah sehingga padasaat kejadian persetubuhan terhadap Korban pada tahun 2020, Korban belumberusia 18 tahun dan dikategorikan sebagai Anak .Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undangudang Nomor 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo UndangUndang
diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) lembar celana kain panjang warna hitam. 1 (Satu) lembar baju sweater warna hijau merk Gucci; 1 (Satu) lembar jilbab segi empat warna biru; 1 (satu) lembar baju dalam warna merah putih motif abuabu; 1(Satu) lembar celana dalam warna pink garisgaris biru; 1 (Satu) lembar bra warna merah motif bungabunga; 1 (Satu) lembar pelapis jilbab warna hijau;yang telah disita dari Anak Korban Sinar Resqillah
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar celana kain panjang warna hitam. 1 (Satu) lembar baju sweater warna hijau merk Gucci; 1 (Satu) lembar jilbab segi empat warna biru; 1 (Satu) lembar baju dalam warna merah putih motif abuabu; 1 (Satu) lembar celana dalam warna pink garisgaris biru; 1 (Satu) lembar bra warna merah motif bungabunga; 1 (Satu) lembar pelapis jilbab warna hijau;yang telah disita dari Anak Korban Sinar Resqillah maka dikembalikankepada Anak Korban Sinar Resgillah;Halaman