Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 73/Pdt.P/2024/PA.Dpk
Tanggal 13 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
99
  • Kaseh, selaku ibu kandung ;
  • Nur Alfidah Rezafar binti Rommy, selaku anak kandung perempuan ;
  • Muhamad Yusuf bin Rommy, selaku anak kandung laki-laki ;
  • Abrisam Yahya bin Rommy, selaku anak kandung laki-laki ;
  • sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum Rommy bin Darmawan Husni ;

    Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) ;