Ditemukan 1 data
Valent Bena Tuah,SH
Terdakwa:
REZIYANO AKENDA bin SUDIYONO alias REZI
81 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa REZIYANO AKENDA bin SUDIYONO alias REZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Valent Bena Tuah,SH
Terdakwa:
REZIYANO AKENDA bin SUDIYONO alias REZI