Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2232/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 11 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Valent Bena Tuah,SH
Terdakwa:
REZIYANO AKENDA bin SUDIYONO alias REZI
8136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REZIYANO AKENDA bin SUDIYONO alias REZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Valent Bena Tuah,SH
    Terdakwa:
    REZIYANO AKENDA bin SUDIYONO alias REZI