Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PA GORONTALO Nomor 0382/Pdt.P/2015/PA.Gtlo
Tanggal 6 Januari 2016 — Pemohon
114
  • Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Rahmat Rezkywan Putratama Inaku bin Syukri Inaku dengan calon isterinya bernama Masita Ismail binti Ruslan Ismail;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak Pemohon dibawah yangbernama Rahmat Rezkywan Putratama Inaku bin Syukri Inaku, umur 18tahun, agama Islam, pekerjaan Wiearswasta, tempat tringgal di KelurahanDulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo;Dengan calon istrinya yang bernama Masita Ismail binti Ruslan Ismail,umur 15 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Kelurahan Limba B,Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo;2.
    RezkywanPutratama Inaku bin Syukri Inaku) untuk menikah dengan calon istrinyabernama (Masita Ismail binti Ruslan Ismail);Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Subsidair :Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Pemohonhadirdipersidangan, dan oleh Ketua Majelis telah dinasehati namun tidak berhasil,maka dibacakanlah surat Permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanoleh Pemohon;Bahwa anak Pemohon bernama Rahmat Rezkywan
    lalu dan telah diketahui oleh orang tuanya;Bahwa, ia sangat mencintai anak Pemohon dan bersedia menikah dengannya;Bahwa, ia sudah siap menjadi istri dan/atau ibu rumah tangga, ia akanbertanggung jawab atas rumah tangganya;Bahwa, ia dengan calon suaminya tidak ada hubungan mahram yang dilaranguntuk kawin;Bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohon telah mengajukanbuktibukti surat berupa :1 Fotokopi Surat Penolakan Pernikahan NomorK.k.30.02/PW.01/789/2015 tanggal 14 Desember2015 atas nama Rahmat Rezkywan
    PutratamaInaku dengan Masita Ismail binti Ruslam Ismail,yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,bukti surat tersebut setelah dicocokan denganaslinya ternyata sesuai dam telah bermeteraicukup, lalu diberi tanda bukti P.1.;2 Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor seratustujuh puluh, tanggal 16 April 2007 atas namaRahmat Rezkywan Putratama Inaku yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan,Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, KotaGorontalo lalu diberi
    Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohonbernama Rahmat Rezkywan Putratama Inaku bin Syukri Inaku dengan calonisterinya bernama Masita Ismail binti Ruslan Ismail;3.