Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 121/Pid.B/2024/PN JKT.TIM
Tanggal 27 Maret 2024 — Penuntut Umum:
DEKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa:
RHAMKHAN RENDRASH LAKSITO alias RAMA
2214
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa RAMKHAN RENDRASH LAKSITO Alias RAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHAMKAN RENDRASH