Ditemukan 1 data
DEKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa:
RHAMKHAN RENDRASH LAKSITO alias RAMA
22 — 14
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa RAMKHAN RENDRASH LAKSITO Alias RAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHAMKAN RENDRASH