Ditemukan 1 data
23 — 2
>
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvesi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, yakni:
- Nafkah Idah dan Mutah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama CEVARISA INDAH ARASTANTI (lahir tanggal 18 Juli 2004) dan CEVIANO RHEIYAND