Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 693/Pdt.G/2022/PA.Skh
Tanggal 29 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
232
  • >
    1. DALAM REKONVENSI
    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvesi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, yakni:
    1. Nafkah Idah dan Mutah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
    2. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama CEVARISA INDAH ARASTANTI (lahir tanggal 18 Juli 2004) dan CEVIANO RHEIYAND