Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN MALANG Nomor 475/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon:
WAHYUNI CHUSNUL CHOTIMAH
45
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan nama Rhisnandar dan nama Rhesnandar dalam beberapa dokumen, adalah nama suami Pemohon;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.400,00 (Seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah);