Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 757/Pdt.P/2021/PA.Mr
Tanggal 6 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
143
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak kandung para Pemohon yang bernama QHONIATUL RHIZKIKA Binti KUSNOTO untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama PRIDO ARIYANTO Bin HERI URIPAN ;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);