Ditemukan 1 data
14 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak kandung para Pemohon yang bernama QHONIATUL RHIZKIKA Binti KUSNOTO untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama PRIDO ARIYANTO Bin HERI URIPAN ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);