Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KEDIRI Nomor 464/Pid.C/2020/PN KDR
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATPOL PP KOTA KEDIRI
Terdakwa:
RHOSERA RISTY ZULVIYANTO
120
  • M E N G A D I L I :

    - Menyatakan Terdakwa Rhosera Risty Zulviyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak mematuhi protokol kesehatan;

    - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.35.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SATPOL PP KOTA KEDIRI
    Terdakwa:
    RHOSERA RISTY ZULVIYANTO