Ditemukan 1 data
BINNER PARASIAN DAMANIK
30 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon BINNER PARASIAN DAMANIK, sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama : EZRA CHRISTHOPER DAMANIK, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kisaran, tanggal 18 Oktober 2008, dan MISSEL AUREL DAMANIK, jenis kelamin perempuan, lahir di Balige, tanggal 13 Oktober 2010 untuk mengurus/ mengambil uang pensiun atas nama Dedy Riahkner Damanik;