Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 169/Pid.B/2019/PN Sbg
Tanggal 23 Juli 2019 — PANDIANGAN, SH
Terdakwa:
RIALDYANSYAH CANIAGO
223
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rialdyansyah Caniago tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    PANDIANGAN, SH
    Terdakwa:
    RIALDYANSYAH CANIAGO
    PUTUSANNomor 169/Pid.B/2019/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Rialdyansyah Caniago;Tempat lahir : Lopian;Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/ 30 Oktober 1999;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingk. Kel. Lopian Kec. Badiri Kab.
    Menyatakan Terdakwa Rialdyansyah Caniago terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum melakukan Pencurian pemberatansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke3 dan5 Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana dalam dakwaan Primair;2.
    Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia Terdakwa RIALDYANSYAH CANIAGO pada hari Jumattanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Lingkungan IV Kel.Lopian Kec.
    Bahwa adapun orang yang melakukan pencurian tersebut adalahseorang lakilaki yang Saksi kenal bernama Rialdyansyah Caniago;.
    Rialdyansyah Caniago, yang identitasnya sebagaimanatercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa maupunpara Saksi, sedangkan selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanyakemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur barang siapa harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum atas diriTerdakwa ;Ad.2.