Ditemukan 2 data
23 — 0
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIASWAN Alias IWAN dan Terdakwa HISARMA PANCAMOTAN MANALU oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : 1 (satu) tahun
- RIASWAN Alias IWAN
Tommy Eko Pradityo,SH
Terdakwa:
Riaswan
5 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Riaswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
Penuntut Umum:
Tommy Eko Pradityo,SH
Terdakwa:
Riaswan