Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2015 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 1434/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 2 September 2015 — - RIASWAN Alias IWAN
230
  • - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIASWAN Alias IWAN dan Terdakwa HISARMA PANCAMOTAN MANALU oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : 1 (satu) tahun
    - RIASWAN Alias IWAN
Register : 17-07-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1137/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 10 September 2024 — Penuntut Umum:
Tommy Eko Pradityo,SH
Terdakwa:
Riaswan
56
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Riaswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan
    Penuntut Umum:
    Tommy Eko Pradityo,SH
    Terdakwa:
    Riaswan