Ditemukan 1 data
21 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SUHAIMI bin AMAQ SAINIH ) dengan Pemohon II (RIBA'IAH binti AMAQ SUMAIN) yang dilaksanakan pada 21 Agustus 1995 di di Dusun Gontoran Daye, Desa Gontoran , Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.246000 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)
RIBA'IAH binti AMAQ SUMAIN-PEMOHON II
Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (SUHAIMI bin AMAQ SAINIH )dengan Pemohon IT (RIBA'IAH binti AMAQ SUMAIN) yang dilaksanakan pada21 Agustus 1995 di di Dusun Gontoran Daye, Desa Gontoran , Kecamatan Lingsar,Kabupaten Lombok Barat3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SUHAIMI bin AMAQ SAINIH )dengan Pemohon II (RIBA'IAH binti AMAQ SUMAIN) yang dilaksanakan pada21 Agustus 1995 di di Dusun Gontoran Daye, Desa Gontoran , Kecamatan Lingsar,Kabupaten Lombok Barat3.