Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2024 — Putus : 07-10-2024 — Upload : 07-10-2024
Putusan PA CIBINONG Nomor 5914/Pdt.G/2024/PA.Cbn
Tanggal 7 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat
60
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ribiyun Hambiyah Bin Ngadiyono) terhadap Penggugat (Devi Binti Eman Sulaeman);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 159.000,00 ( seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);