Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Parigi Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Prg
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
YULIANTO ALWI LATIF, SH
Terdakwa:
HANDY RICARLON LAMPANGI Alias HANDY
775
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HANDY RICARLON LAMPANGI Alias HANDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyimpan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp1000.000.000,00 (
    Penuntut Umum:
    YULIANTO ALWI LATIF, SH
    Terdakwa:
    HANDY RICARLON LAMPANGI Alias HANDY
    Selanjutnya Saksi Yarkon Lampome AliasKon dan Saksi Handy Ricarlon (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan SaksiYontje A.Mawu,Amd Alias Once dibawa ke Mako polsek Sausu untukdiamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa dari pemeriksaan terhadap Saksi Yarkon Lampome Alias Kondiperoleh keterangan, Narkotika jenis shabu yang di beli dari Seseorang diKel.Kayumalue Palu akan diedarkan di Kab.
    Milik tersangka An Yarkon LampomeAlias Kon dan tersangka Handy Ricarlon Lampangi Alias Handy ( terlampirdalam Berkas Perkara);Bahwa berdasarkan pemeriksaan urine terdakwa hasil pemeriksaannarkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Anuntalako Instalasi LaboratoriumKlinik No Spesimen 193/18/02/2020 An Handy Ricarlon Lampangi Alias Handydengan hasil Positip mengandung Narkotika (Narkoba) = jenisMethamphetamine(MET) dan Amphetamine(AMP) yang ditanda tangani olehpemeriksa Dedy EkayanaS,Tr.Kes dan Ka Ruang
    Milik tersangka An Yarkon LampomeAlias Kon dan tersangka Handy Ricarlon Lampangi Alias Handy (terlampirdalam Berkas Perkara);Bahwa berdasarkan pemeriksaan urine terdakwa hasil pemeriksaannarkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Anuntalako Instalasi LaboratoriumKlinik No Spesimen 193/18/02/2020 An Handy Ricarlon Lampangi Alias Handydengan hasil Positip mengandung Narkotika (Narkoba) jenis Methamphetamine(MET) dan Amphetamine(AMP) yang ditanda tangani oleh pemeriksa DedyEkayanaS,Tr.Kes dan Ka Ruang Instalasi
    Spesimen : 193.18/02/20; Nama : HANDY RICARLON LAMPANGI Alias HANDY;Il.
    Menyatakan Terdakwa HANDY RICARLON LAMPANGI Alias HANDYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyimpanNarkotika golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
Register : 07-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Parigi Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN Prg
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
YULIANTO ALWI LATIF, SH
Terdakwa:
YARKON LAMPOME Alias KON
608
  • Terdakwa HANDY RICARLON LAMPANGI Alias HANDY.4.
    2020 sekitar pukul 8.00 WITA Terdakwa bersama SaksiHandy Ricarlon Alias Handy menemui Lk Bimbim dan menyampaikan keinginanuntuk beli shabu seharga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)selanjutnya Lk Bimbim pergi tidak lama kemudian Lk Bimbim tersebut kembalimembawa Narkotika jenis Shabu selanjutnya Terdakwa Yarkon Lampome AliasKon menyerahkan uang kepada Lk Bimbim sebesar Rp18.000.000,00 (delapanbelas juta rupiah) setelah itu Terdakwa bersama Saksi Handy Ricarlon AliasHandy Terdakwa dalam
    , 3 (tiga) buah potonganpipet, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) buahtutup botol lengkap dengan potongan pipet, 1 (satu) buah gulungan tissu, 1(satu) buah pembungkus rokok clas mild, 1 (Satu) buah tas warna hitamdiperlinatkan kepada Terdakwa bersama Saksi Handy Ricarlon alias Handy danSaksi Yontje A.Mawu,Amd Alias Once;Bahwa Terdakwa Yarkon Lampome Alias Kon dan Saksi Handy Ricarlon(Terdakwa dalam berkas terpisah) yang melakukan percobaan ataupermufakatan jahat
    Kemudian, saksi bersamasama dengan anggota Kepolisianmelakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bersamasama dengansaksi HANDY RICARLON LAMPANGI Alias HANDY dan SaudaraYONTJE A.