Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN WAINGAPU Nomor 61/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon:
Dingly Richarni Ananda Putri Liwan
207
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama dari Pemohon yang terdapat pada dokumen-dokumen:
    • Kutipan Akta Kelahiran Nomor 331/AK/CS/II/ST/2009, yang semula tertulis nama DINGLY RICHARNI
    ANANDA PUTRI LIWAN diubah menjadi DINGLY RICHARNI ANANDA P.
    LIWAN sesuai dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Nomor DN-24/M-SMA/K13/23/0016422, atas nama Pemohon;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 5311204602050001, dari yang semula tertulis bernama DINGLY RICHARNI ANANDA PUTRI LIWAN diubah menjadi DINGLY RICHARNI ANANDA P.
    LIWAN sesuai dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Nomor DN-24/M-SMA/K13/23/0016422, atas nama Pemohon;
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor 5311201103080030, tertanggal 15 Maret 2024 dari yang semula tertulis bernama DINGLY RICHARNI ANANDA PUTRI LIWAN diubah menjadi DINGLY RICHARNI ANANDA P.
    Pemohon:
    Dingly Richarni Ananda Putri Liwan