Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 525/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal 17 Juli 2024 — ,MH
Terdakwa:
MUH RIDALFI
330
  • Ridalfi Alias Bappi , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembantuan Pencurian dengan kekerasan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh.
    Ridalfi Alias Bappi, dengan pidana selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam abu-abu No,or Polisi DD 4814 GR ;

    Dikembalikan pada pemiliknya atas nama Asnur Hidayat.

    ,MH
    Terdakwa:
    MUH RIDALFI
Register : 04-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks
Tanggal 19 Agustus 2021 — Terdakwa
3012
  • Ridalfi Alias Dalfi terbukti secara sah dan
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Menguasai senjata Penusuk;

    1. Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    2. Memerintahkan Anak di tempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya
Register : 24-08-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks
Tanggal 8 September 2022 — Terdakwa
275
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Pelaku MUH RIDALFI Alias DALFI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak telah menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan, senjata penusuk berupa busur dan anak panah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan di Lembaga Pembinan