Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Sbw
Tanggal 12 September 2023 — YANI
2.GAGAS PRADHITA FIQRAH alias AJAT Bin RIDDYANSYAH
4320
  • Gagas Pradhita Fiqrah alias Ajat Bin Riddyansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) dengan ketentuan apabila
    YANI
    2.GAGAS PRADHITA FIQRAH alias AJAT Bin RIDDYANSYAH