Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 410/Pdt.P/2022/PA.Krs
Tanggal 23 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
118
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (Siti Nur Imamah binti Saleh) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Ahmad Ridhlolah bin Bahar) ;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;