Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal 10 Mei 2023 — SIHOLE, S.H
Terdakwa:
RIDOLLY AKBAR IRIANTO Alias DOLLY Bin IRIANTO
65
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ridolly Akbar Irianto Alias Dolly Bin Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``tanpa hak menjual Narkotika Golongan I`` sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    SIHOLE, S.H
    Terdakwa:
    RIDOLLY AKBAR IRIANTO Alias DOLLY Bin IRIANTO