Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIDOLLY AKBAR IRIANTO Alias DOLLY Bin IRIANTO
6 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Ridolly Akbar Irianto Alias Dolly Bin Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``tanpa hak menjual Narkotika Golongan I`` sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
SIHOLE, S.H
Terdakwa:
RIDOLLY AKBAR IRIANTO Alias DOLLY Bin IRIANTO