Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 329/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Tanggal 10 Juli 2013 — DEDI PARISA AGUNG RIDOPI al. DIDOT bin PURWANTO;
151
  • Menyatakan terdakwa DEDI PARISA AGUNG RIDOPI al. DIDOT bin PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa ijin ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    AG 2240 MH dikembalikan kepada terdakwa Dedi Parisa Agung Ridopi al. Didot Bin Purwanto, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    DEDI PARISA AGUNG RIDOPI al. DIDOT bin PURWANTO;