Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PA BATAM Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Btm
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Sughraa Tergugat (Mohammad Ridwan.Mz bin Hermansyah) terhadap Penggugat
    Rahman);
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Muhammad Bariq Habibullah bin Mohammad Ridwan.Mz,tempat tanggal lahir di Batam, 02 Maret 2020, umur 4 tahun, berada di bawah pengasuhan dan pengawasan Penggugat selaku ibu kandungnya;
  • Membebankan biaya Perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);