Ditemukan 1 data
37 — 24
Madik) terhadap Penggugat (Riescka Aglivia Sartika binti N.Harsono);
4. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:
4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
4.3. Nafkah lampau sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
4.4.