Ditemukan 1 data
DESI HERAWATI
18 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Bazigha Riezia Maiza diganti menjadi Bazigha Rielabeeba;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh pencatatan perubahan nama Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar