Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 31/Pdt.P/2020/PN Ptk
Tanggal 22 Januari 2020 — Pemohon:
DESI HERAWATI
184
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Bazigha Riezia Maiza diganti menjadi Bazigha Rielabeeba;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh pencatatan perubahan nama Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar