Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA KAJEN Nomor 908/Pdt.G/2019/PA.Kjn
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ciswoyo bin Tarno)terhadap Penggugat (Rif'ati binti Yahya);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 17-11-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PA BANGIL Nomor 2260/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Tanggal 1 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
212
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Hari Mulyono bin Paito) terhadap Penggugat (Rif'ati binti Nasir)

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 671000 ( enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

Register : 10-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA GRESIK Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Gs
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
338
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon ;
    2. Menetapkan almarhum Mualam bin Mat Ikrom alias Matikrom telah meninggal dunia pada tahun 1975 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
      1. Mat Ikrom alias Matikrom ( sebagai ayah kandung);
      2. Asmah ( sebagai ibu kandung) ;
      3. Toyibah Alias Thoyibah binti Rakim alias P Rakim ( sebagai istri / Janda );
      4. Baroyah binti Mualam (sebagai anak kandung perempuan) ;
      5. RIf'ati
  • Aswiroh binti Mualam (sebagai anak kandung perempuan);
  • Mufarohah binti Mualam( sebagai anak kandung perempuan);
  • Muhammad Hamdi bin Mualam (sebagai anak kandung laki-laki);
  • Menetapkan almarhumah Toyibah alias Thoyibah binti Rakim alias P Rakim telah meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2005 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. Baroyah binti Mualam ( sebagai anak kandung perempuan);
    2. Rif'ati
      binti Mualam (sebagai anak kandung perempuan);
    3. Aswiroh binti Mualam (sebagai anak kandung perempuan);
    4. Mufarohah binti Mualam (sebagai anak kandung perempuan);
    5. Muhammad Hamdi bin Mualam (sebagai anak kandung laki-lak);
  • Menetapkan almarhumah Rif'ati binti Mualam telah meninggal dunia pada tanggal 3 Juni 2018 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. Nur Sopyan alias Nur Sopan bin Abdul Karim (sebagai suami