Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 280/Pid.Sus/2014/PN .Plg
Tanggal 4 Mei 2015 — OKSI FATAHILLAH BIN ARIFAI. MD
253
  • Menjatuhkan pidana kepada OKSI FATAHILLAH BIN RIFAI.MD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun denda sebanyak Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 2 (Dua) Bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    MD telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana SECARATANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI ATAU MENGUASAINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANMenjatuhkan pidana kepada OKSI FATAHILLAH BIN RIFAI.MD oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun denda sebanyakRp. 800.000.000, (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan 2 (Dua) Bulan penjara ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan