Ditemukan 1 data
25 — 4
li>Kiswah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Mutah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan nafkah iddah, kiswah dan mutah sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
4. Menetapkan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rifalul