Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan PN MARTAPURA Nomor 312/Pid.B/2014/PN.Mtp
Tanggal 4 Desember 2014 — RIFBIANOOR bin SARPANI
330
  • Menyatakan Terdakwa RIFBIANOOR bin SARPANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ; 3.
    RIFBIANOOR bin SARPANI