Ditemukan 1 data
NURHOZIN
Terdakwa:
RIFQIAWAN
19 — 3
M e n g a d i l i
- Menyatakan Terdakwa RIFQIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang resmi berada dalam ruangan tertutup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10
Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHOZIN
Terdakwa:
RIFQIAWAN