Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 398/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 5 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHOZIN
Terdakwa:
RIFQIAWAN
193
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa RIFQIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang resmi berada dalam ruangan tertutup;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NURHOZIN
    Terdakwa:
    RIFQIAWAN