Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PA BANGIL Nomor 112/Pdt.P/2020/PA.Bgl
Tanggal 22 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
120
  • M E N T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (WINARNO bin YAHYA) sebagai wali dari anak yang masih belum dewasa bernama RIFTACHUL ULUM umur 20 tahun, RENDY AGUSTINO ALDI umur 16 tahun, dan FELLYZA OCTAVIANI umur 10 tahun ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,00 (Dua ratus enam ribu rupiah);
Register : 18-07-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1514/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Tanggal 5 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Tergugat)terhadap Penggugat (Iftahur Rosyidah alias Riftachul Rosyidahbinti Santoro);3.
Register : 10-06-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan PA KUDUS Nomor 560/Pdt.G/2024/PA.Kds
Tanggal 12 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
46
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Noor Riftachul Huda bin Suripto) untuk menjatuhkan talak satu rajI kepada Termohon (Terra Aji Erviana);
    3. Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaat kesepakan hasil mediasi tanggal 20 Juni 2024, yaitu hak asuh 3 (tiga) orang anak bernama:

    Muhammad Alifiandra Noval Pradibta bin Noor Riftachul Huda, Laki-laki, lahir di Kudus pada tanggal 21 Agustus 2014;

    3.2. Muhammad Denta Alfarizki Prasetya bin Noor Riftachul Huda, Laki-laki, lahir di Kudus pada tanggal 23 Maret 2023;

    3.3.

    Muhammad Nathan Adhitama Pratiyaksa bin Noor Riftachul Huda, Laki-laki, lahir di Kudus pada tanggal 05 Juni 2024,

    Diberikan kepada Termohon dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada Pemoho untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;,

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Penggugat Rekonvensi (Terra Aji Erviana) dan Tergugat Rekonvensi (Noor
    Riftachul Huda bin Suripto) untuk mentaat hasil kesepakatan mediasi tanggal 11 September 2024, yaitu:
  • 2.1.