Ditemukan 1 data
24 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Adnan Riftyan Abid lahir tanggal 06 Mei 2023 di bawah perwalian Pemohon I (DWI ARIF SETIAWAN bin DJUPRI) dan Pemohon II (DEWI SETYORINI binti KUSRIN);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);